![]() WHISTLEBLOWING SYSTEM |
TATA KELOLA WHISTLEBLOWING SYSTEM
Nilai Inti Sekuritas menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyampaikan laporan pelanggaran atau penyimpangan terkait Nilai Inti Sekuritas, yang disebut Whistleblowing System. Hal ini merupakan salah satu cara perusahaan dalam upaya meningkatkan nilai etika korporasi, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku bagi Nilai Inti Sekuritas.
Whistleblowing System (WBS) Nilai Inti Sekuritas memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim dan terjaga kerahasiaannya, laporan yang diterima akan dikelola dan ditindaklanjuti oleh Divisi Internal Audit & Compliance.
Laporan dapat dilakukan menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris, dan akan ditanggapi serta diinvestigasi lebih lanjut dengan prosedur yang melindungi hak dari pelapor dan terlapor.
Hal-hal yang dapat dilaporkan sesuai dengan yang ditentukan antara lain: penggelapan, korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan Nilai Inti Sekuritas, konflik kepentingan, kecurangan laporan keuangan, penyogokan, pelecehan, diskriminasi, pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja.
Saluran WBS yang tersedia, berupa:
Surat dengan alamat Divisi Internal Audit & Compliance PT. Nilai Inti Sekuritas OCBC NISP Tower Lantai 21 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta Selatan 12940
Telepon : 021-29352788/ext. 2625 atau 29352750 (recorded phone) Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Seluruh pengaduan yang masuk melalui WBS akan ditujukan ke Divisi Internal Audit & Compliance, selanjutnya akan ditentukan apakah perlu ditindaklanjuti dengan suatu investigasi. Apabila diperlukan tindakan investigasi, maka dapat dilakukan secara internal maupun penunjukan ke pihak eksternal sesuai dengan jenis pelaporan.
Formulir Laporan Whistleblowing bisa diklik pada link disini.
|